Skip to content

MySpace code: CoolSpaceTricks.com

.MySpace comments: CoolSpaceTricks.com                                                                                                                                   

Calendar

Bali island

Exchange rate

MySpace glitter graphic: CoolSpaceTricks.com

anak

  • MySpace layout: CoolSpaceTricks.com


Sunarijaya  streaming Radio Suara Indonesia di Amerika                              
                                                                      by. ig. n. j, ars,ssp


support by: VISIGRAPHIC

Dj

never stop .enjoy this music

Puja trisandya

Wajib SNI atau Denda 250 Ribu?

March 11, 2010 by sunarijaya

Mulai April 2010 pengendara motor diwajibkan menggunakan helm belogo  Standar Nasional Indonesia (SNI) asli. Bagi para pengendara motor yang melanggar akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000.
Peraturan penggunakan helm berlogo SNI telah diatur pada UU nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992, yang akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang akan berlaku pada 1 April nanti.
Sosialisai penggunaan helm SNI akan segera dilaksanakan. Bentuk sanksi untuk awal, akan diberikan teguran atau peringatan dan apabila terbukti masih belum bisa mematuhi terpaksa bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang seperti yang telah diatur dalam Pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak menggunakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau kurungan satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, peraturan ini dibuat untuk menurunkan tingkat kecelakaan pengguna motor. Dan dari sekian banyak kecelakaan yang terjadi ada sekitar 60% korban kecelakaan mengalami luka pada kepala. “ Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat kefatalan kecelakaan,” katanya.
Selain itu pemberlakuan peraturan helm berlogo SNI juga untuk melindungi produser dalam negeri dari serbuan produk-produk luar negeri yang belum tentu memenuhi standar nasional.
Hati-hati logo SNI palsu
Untuk memastikan palsu atau aslinya logo SNI, pengguna kendaraan motor harus memperhatikan penempatan logo. Para produser helm Indonesia telah sepakat untuk menempatkan logo SNI dibagian belakang hingga samping kiri helm dengan bahan cetak timbul atau embos. Dan dapat dipastikan jika bahan tidak timbul atau embos dan posisi bukan dibelakang atau disamping maka dapat dipastikan logo palsu.

Horoscope

New Member

AdaptiveThemes